SulutKarya.com Minahasa, 21 September 2025 — Upaya Polres Minahasa dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari jaringan antarprovinsi. Seorang pria berinisial RL (34), warga Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Minahasa.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan patroli dan penyelidikan di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara. Kecurigaan terhadap gerak-gerik tersangka mengarah pada penggeledahan mendalam. Hasilnya, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 17 gram, yang disembunyikan dalam speaker mobil milik tersangka.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menemukan alat isap (bong) di lokasi, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengedar, namun juga pengguna aktif narkotika.
Dalam keterangan resminya, Kasat Resnarkoba Polres Minahasa Ipda Pyger Daromes. ST., mengungkapkan bahwa tersangka Ricko merupakan bagian dari jaringan narkoba yang dikendalikan dari Palu, Sulawesi Tengah. Barang haram tersebut diduga dibawa masuk ke Sulawesi Utara melalui jalur darat, dan direncanakan akan diedarkan di sejumlah titik strategis, seperti Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado.
> “Kami menduga ini adalah bagian dari sindikat lintas provinsi. Pergerakan mereka cukup rapi, namun kami terus melakukan pemetaan jaringan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain di Sulawesi Utara yang menjadi kaki tangan dari jaringan ini,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
> “Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih jika melibatkan jaringan besar,” tegas perwira tersebut.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Minahasa AKBP Stevent J. R. Simbar, S.I.K., melalui jajaran Satresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting sebagai mata dan telinga aparat dalam mendeteksi dini potensi peredaran gelap narkotika.
> “Jangan ragu melapor. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Kapolres dalam himbauannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih sangat aktif dan mencoba menyusup hingga ke wilayah yang relatif tenang seperti Kawangkoan. Aparat kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas operasi, memperluas jaringan intelijen, serta bekerja sama dengan lintas daerah dan institusi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Utara dan sekitarnya.
Ingrid F Rumetor