Polda Sulut Serahkan 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM ke Kejati, Tahap II Rampung

Manado, Sulut – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. Pada Kamis (7 Agustus 2025) siang, lima tersangka resmi dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut). Kelima tersangka, Hein Arina, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Steve Kepel, terlihat sehat dan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye saat keluar dari Direktorat Tahti Polda Sulut menuju mobil tahanan.

Proses pelimpahan tahap II ini diawasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan. Kombes Pol Winardi Prabowo menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, kami menindaklanjuti dengan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kombes Pol Winardi Prabowo kepada awak media. Ia menambahkan bahwa proses penyerahan barang bukti telah dilakukan secara bertahap, termasuk pemindahan uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan Kejaksaan.

“Kemarin kita serahkan sebagian barang bukti, dan hari ini kita selesaikan dengan memindahkan barang bukti berupa uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan Kejaksaan,” jelasnya.

Kelima tersangka, setelah dilimpahkan ke Kejati Sulut, akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Kombes Pol Winardi Prabowo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Minahasa Selatan dan Bitung, memastikan bahwa proses pengawalan kelima tersangka dilakukan dengan ketat dan sesuai prosedur.

Pelimpahan tahap II ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejaksaan Tinggi Sulut dalam menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini telah menyita perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Sulawesi Utara.(Buence)

Related posts
Tutup
Tutup