Manado, 20 September 2025 – Praktik penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat, kali ini dengan dugaan keterlibatan seorang tokoh bernama Marko. Awak media menemukan gudang solar ilegal yang diduga kuat dikelola oleh Marko, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi.
Marko diduga mengelola jaringan gudang penimbunan solar ilegal di beberapa lokasi strategis seperti wilayah atas, Kombos, Paniki Bawah (Mapanget), hingga Kapitu, Amurang. Aktivitas ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat solar bersubsidi.
Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Warga menilai Marko memiliki jaringan kuat dan kemampuan untuk “menggembosi” distribusi solar bersubsidi, serta terkesan kebal hukum. Penggerebekan pada pertengahan Maret lalu tidak membuahkan tindak lanjut signifikan, dan kini Marko kembali beroperasi. Marko disebut-sebut mengambil alih pengelolaan kegiatan ini dari Naldy.
Bisnis gelap ini telah menjadi “gurita” yang menyebar luas. Marko diduga memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Masyarakat menilai aparat penegak hukum seolah menutup mata, meskipun kerugian negara dan masyarakat sangat nyata.
Masyarakat kini berharap Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, akan mengambil langkah tegas memberantas mafia solar. Ketegasan dan transparansi aparat sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memastikan penegakan UU Migas.
Tim SK