Mitra – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelepasan barang bukti tambang ilegal dan upaya penyuapan terhadap wartawan, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), AKP Lutfi Arinugraha, memberikan klarifikasi.
AKP Lutfi menjelaskan bahwa satu unit ekskavator yang sempat diamankan Polres Mitra memang benar adanya, namun statusnya adalah barang titipan dari Polda Sulut. “Kami menerima titipan alat berat tersebut dari Polda Sulut. Mengenai pemiliknya, terus terang kami belum mendapatkan informasi lengkap,” ujarnya.
Terkait tuduhan praktik “tangkap-lepas” yang dituduhkan oleh seorang penambang, AKP Lutfi membantah dengan tegas. “Kami bekerja sesuai prosedur. Jika ada alat berat yang diamankan, itu adalah bagian dari proses penegakan hukum. Tidak benar ada upaya pemerasan,” tegasnya.
Mengenai pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada seorang jurnalis, AKP Lutfi mengakui bahwa ia berinisiatif menghubungi yang bersangkutan dengan maksud untuk membangun komunikasi yang baik. “Saya hanya ingin menjalin hubungan baik dengan media. Mungkin ada kesalahpahaman dalam penyampaian pesan tersebut,” katanya. Ia juga membantah adanya niat untuk menyuap wartawan agar berita dihapus. “Tidak ada maksud seperti itu. Saya hanya ingin masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
AKP Lutfi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan meminta maaf jika ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakannya. “Saya berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” pungkasnya.
(Redaksi)