Humas Polres Bitung-Polres Bitung Lakukan Klarifikasi dan Penanganan Dugaan Perundungan yang Viral di Media Sosial, Hormati Guru mu Sayangi teman mu

SulutKarya.com Bitung, 17 September 2025 – Humas Polres Bitung-Polres Bitung melakukan klarifikasi dan pendalaman atas dugaan kasus perundungan (bullying) antar siswa yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video perundungan tersebut viral di media sosial, khususnya Facebook.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak seorang siswa berseragam lengkap duduk di sebuah ruangan sambil memegang ponsel, sementara seorang siswa lain—yang hanya mengenakan celana seragam tanpa kemeja—melakukan tindakan kekerasan fisik terhadapnya. Ironisnya, insiden ini disaksikan oleh beberapa siswa lainnya dan direkam menggunakan kamera ponsel.

Setelah menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, Polres Bitung bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan mendalami peristiwa tersebut. Melalui proses penyelidikan awal, diketahui bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam video—baik pelaku, korban, maupun perekam—merupakan siswa aktif dari sekolah yang sama.

Pendekatan Restoratif Melalui Satgas TP2K Sekolah

Menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif dengan melibatkan pihak sekolah, keluarga, dan tim penanganan kekerasan yang telah dibentuk di lingkungan pendidikan.

“Pada hari Rabu, 17 September 2025, kami bersama pihak sekolah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tetap dalam koridor hukum dan tanggung jawab moral. Kami melibatkan Satgas TP2K (Tim Penanganan dan Penyelesaian Kekerasan) sebagai mekanisme yang sudah diatur dalam lingkungan sekolah,” jelas AKP Ahmad Ari.

Isi Kesepakatan dan Langkah Sekolah

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah konkret:

Siswa-siswa yang terlibat dalam tindakan perundungan diminta untuk membuat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan kesalahan serta permohonan maaf kepada korban.

Pihak sekolah akan melakukan tindakan disipliner terhadap pelaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif, jika pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir kembali ke sekolah dalam waktu 1×24 jam sejak pertemuan.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Kanit IV PPA Sat Reskrim IPDA P. Palendeng, SH, kakak kandung korban, serta para siswa yang terlibat.

Motif Perundungan: Balas Dendam Atas Perundungan Sebelumnya

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para siswa, motif utama dari tindakan perundungan dalam video tersebut adalah balas dendam. Korban dalam video diduga sebelumnya pernah melakukan perundungan serupa terhadap teman dari pelaku.

Hal ini menunjukkan adanya siklus kekerasan yang harus segera diputus agar tidak berkembang menjadi budaya kekerasan yang mengakar di lingkungan sekolah.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Berkelanjutan

Polres Bitung menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong pihak sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis baik kepada korban maupun pelaku, guna mencegah dampak jangka panjang yang lebih serius.

“Bullying bukan hanya persoalan pelanggaran aturan sekolah, tetapi menyangkut kondisi psikologis anak, masa depan mereka, dan nilai-nilai kemanusiaan yang harus ditanamkan sejak dini,” tegas AKP Ahmad Ari.

Pihak Polres juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, tenaga pendidik, dan pihak sekolah, untuk lebih peka terhadap dinamika sosial di kalangan remaja, termasuk penggunaan media sosial yang dapat memperbesar dampak dari peristiwa seperti ini.

Tindakan Tegas dan Edukasi Harus Berjalan Seiring

Kasus perundungan ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh ditoleransi, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Polres Bitung berkomitmen untuk terus mendukung sekolah dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan serta menegakkan hukum dengan pendekatan yang mendidik dan memulihkan, bukan semata-mata menghukum. Hormati Guru mu sayangilah teman mu, sekolah tempat menimbah ilmu bukan menimbah kekerasan.

Ingrid F Rumetor

 

Related posts
Tutup
Tutup