Cemburu membutakan logika, pelarian pelaku tak berlangsung lam
Bitung 01/09/2025
Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bitung. Dalam waktu kurang dari dua jam, Tim Patroli Tarsius Presisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 15.48 WITA, di sebuah rumah kos. Pelaku, yang diketahui berinisial GR alias Dewa (23), nekat menyerang korban, MT alias Acin (28), karena dipicu rasa cemburu saat melihat pacarnya berada di kamar kos bersama korban. Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban berkali-kali di bagian tubuh.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku emosinya memuncak setelah melihat pacarnya sedang berada bersama korban. Pertemuan yang tidak disengaja itu terjadi di salah satu kamar kos di Kelurahan Girian Weru Dua. Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku langsung menyerang korban menggunakan pisau yang telah dibawanya.
Korban mengalami luka serius akibat tikaman di beberapa bagian tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Gerak Cepat Tim Tarsius Presisi
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.00 WITA, Polres Bitung menerima laporan dari warga terkait kejadian tersebut. Tim Tarsius Presisi langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil penelusuran cepat, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. Berbekal informasi itu, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan GR sekitar pukul 17.00 WITA, atau hanya sekitar satu jam setelah laporan diterima.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat ditangkap, pelaku masih membawa barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, yaitu:
1 bilah pisau terbuat dari besi putih dengan gagang tembaga
1 sarung pisau yang dibungkus isolasi hitam
Penyidikan Lebih Lanjut
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kecepatan serta kesigapan Tim Tarsius Presisi dalam mengungkap kasus ini.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kami. Kami juga masih terus mendalami motif serta kronologi detail kejadian,” ujar AKP Ahmad A. Ari.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara emosional apalagi dengan cara kekerasan. “Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak akan pernah menjadi solusi,” tambahnya.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa rasa cemburu dan emosi yang tidak terkontrol bisa berujung pada tindak kriminal yang merugikan banyak pihak. Kepolisian terus mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan akal sehat dan tidak mudah terpancing oleh situasi yang memicu kekerasan.
Cemburu membutakan logika, pelarian pelaku tak berlangsung lama

