Palembang, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, serta dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Sidang yang berlangsung pada Senin (11/8) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Maret 2025, saat tim kepolisian dari Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena sabung ayam ilegal di wilayah Way Kanan, Lampung. Dalam operasi tersebut, terjadi insiden penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia. Kopda Bazarsah, yang saat itu berada di lokasi kejadian, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain. Namun, majelis hakim membatalkan dakwaan pembunuhan berencana yang sebelumnya diajukan oleh Oditur Militer.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Suasana haru dan isak tangis pecah di ruang sidang sesaat setelah hakim membacakan vonis mati. Keluarga korban yang hadir dalam persidangan tidak dapat menyembunyikan kesedihan dan kekecewaan mereka. Beberapa anggota keluarga terlihat saling berpelukan sambil menangis histeris. Hakim Ketua pun sempat terdiam sejenak, memberikan waktu bagi keluarga korban untuk menenangkan diri, sebelum melanjutkan pembacaan putusan.
Vonis mati ini menjadi babak akhir dari serangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan lain dan memutuskan untuk membatalkan dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Mereka berpendapat bahwa ada sejumlah fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
Kasus penembakan ini telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, institusi Polri, dan masyarakat luas. Diharapkan, putusan ini dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.(Redaksi)