Bitung, Sulawesi Utara – Skandal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mengguncang Kota Bitung! Pengusaha yang dikenal dengan inisial “Ko Boy” menjadi pusat perhatian atas dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kamis, 4 Agustus 2025, aktivitas mencurigakan di sebuah dermaga milik Ko Boy terungkap. Sebuah truk tangki biru bertuliskan KOPKAR PATRA kedapatan membongkar muatan solar ke Kapal Sarana Utama Jaya. Gelapnya lokasi dan absennya aparat penegak hukum semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.
Investigasi mendalam mengungkap fakta bahwa operasi haram Ko Boy telah berlangsung lama. Sumber terpercaya membongkar bahwa solar ilegal tersebut diperoleh dari berbagai cara licik, termasuk pengetapan di sejumlah SPBU di Sulawesi Utara.
“Masyarakat geram dan merasa dirugikan dengan tindakan Ko Boy yang jelas-jelas merampok hak rakyat!” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar menanti para pelaku!
Masyarakat Kota Bitung menuntut tindakan tegas dari Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie. “Jangan biarkan Ko Boy dan komplotannya terus merajalela! Usut tuntas dan seret semua yang terlibat ke meja hijau!” seru seorang tokoh masyarakat Bitung.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Mampukah mereka membongkar jaringan mafia solar di Bitung dan menyeret para pelaku ke pengadilan? Atau Ko Boy akan terus melenggang bebas dan merugikan negara? Kita tunggu gebrakan Kapolda Roycke Langie!
(TIM)