Sulawesi Utara – Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, dan Kepala Badan Anggaran dan Aset Pemprov Sulut, Clay Dondokambey, terancam diperiksa sebagai saksi terkait serangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama masa jabatan Olly Dondokambey sebagai Gubernur dan Clay Dondokambey sebagai Kepala Biro Umum Pemprov Sulut.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan meliputi:
1. Proyek Fiktif di Lapangan Sario: Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Sario Manado tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT Samudera Abadi Sejahtera, serta Pengadaan Gedung Sarana Olahraga Lapangan Sario tahun 2021 senilai Rp 2.500.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT Pentagon Terang Asli, diduga fiktif karena tidak ada fisik pembangunan yang terlihat.
2. Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata dan Alat Kedokteran Mata: Proyek pengadaan kacamata baca senilai Rp 4,8 miliar dan pengadaan alat kedokteran mata (Irideks Micropls) senilai Rp 4 miliar pada tahun 2020, yang melibatkan PT Manado Putra Mandiri dan PT Bhakti Wira Husada, diduga sarat korupsi.
3. Serangkaian Proyek Pengadaan di Dinas PUPR dan Dinas Perikanan Kelautan: Beberapa proyek pengadaan seperti tongkang bermotor, exvator long arm, ponton danau, motor tempel, perahu motor pelang, serta proyek VPNHP, yang dilaksanakan pada tahun 2019-2020, juga menjadi perhatian karena diduga bermasalah.
4. Belanja Jasa dan Proyek Makan Minum: Belanja jasa pengamanan di Rumah Sakit Mata dan proyek makan minum pasien di Balai Penyantunan Lanjut Usia pada tahun 2020 juga disoroti karena adanya indikasi penyimpangan.
5. Proyek Pengadaan Kendaraan: Sebanyak 17 proyek pengadaan kendaraan sejak tahun 2016 hingga 2021 juga menjadi fokus pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey dan Clay Dondokambey akan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan meliputi:
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Jika terbukti bersalah, Olly Dondokambey, Clay Dondokambey, serta pihak-pihak lain yang terlibat seperti kepala dinas terkait dan kontraktor pelaksana proyek, dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini akan dilaporkan ke Polda Sulut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup, para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk membela diri dan proses hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.(Redaksi)