Sulawesi Utara – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berinisial “DK” alias Debby, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kitty Worotikan, terancam pidana penjara jika terbukti terlibat dalam dugaan korupsi terkait belanja kacamata baca senilai Rp 4.872.000.000,00 yang diadakan oleh PT Manado Putra Mandiri, serta pengadaan alat kedokteran mata (Irideks Micropls) senilai Rp 4.000.000.000,00 yang diadakan oleh PT Bhakti Wira Husada. Kedua proyek ini menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, beberapa proyek lain juga menjadi sorotan:
1. Proyek di Rumah Sakit Mata: Beberapa proyek di Rumah Sakit Mata, termasuk jasa pengamanan kantor tahun 2019, belanja jasa tenaga pengamanan (sekuriti) tahun 2020 dan 2021, pengadaan jasa kebersihan kantor tahun 2019, pengadaan alat kedokteran mata (Indeks Micropls) tahun 2020, serta belanja tenaga kebersihan tahun 2021, yang melibatkan PT Harum Tamiraya dan PT Harunim Tamiraya, juga diduga bermasalah.
2. Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD ODSK: Pengadaan alat kesehatan CT Scan dan Tri Tesla di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK juga patut diduga sarat penyimpangan.
Dasar Hukum
Jika terbukti terlibat, Kepala Dinas Kesehatan, PPK, dan kontraktor pelaksana pengadaan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang relevan meliputi:
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini akan dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan bukti yang cukup, para pelaku akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk membela diri dan proses hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.(Redaksi)