Satresnarkoba Polres Bitung gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Jenis Trihexypenidyl, Satu Pelaku Diamankan

 

SulutKarya.com Bitung, Sulawesi Utara – 10 September 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl, yang lazim disalahgunakan sebagai psikotropika ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Kota Bitung. Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Perumahan Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 15.30 Wita. Di lokasi tersebut, aparat langsung mengamankan seorang pria berinisial GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan paket mencurigakan yang disimpan dalam bagasi sepeda motor pelaku. Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi dua botol obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) yang masing-masing berisi ratusan butir. Total sebanyak 2.051 butir obat keras berhasil disita sebagai barang bukti.

Selain itu, aparat juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi ilegal.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah menerima kiriman paket obat keras sebanyak empat kali. Paket tersebut dipesan melalui media sosial Facebook dari akun bernama “Bruno”, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku mendapatkan bagian sebanyak 100 butir dari setiap pengiriman, dan menjualnya secara eceran dengan harga Rp 50.000 untuk 5 butir. Aktivitas ini jelas melanggar hukum karena pelaku tidak memiliki izin edar maupun keahlian farmasi,” ungkap IPTU Trivo.

Trihexypenidyl sendiri merupakan obat yang secara medis digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson atau gangguan neurologis tertentu, namun sering disalahgunakan karena efek halusinogeniknya. Peredaran obat ini secara bebas tanpa resep dan izin resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat tersebut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana terhadap siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin,” tegas IPTU Trivo.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang, serta aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan berhenti memburu pelaku-pelaku yang mencoba merusak generasi muda melalui peredaran obat keras dan narkoba. Komitmen kami jelas: Bitung harus bersih dari narkotika dan obat berbahaya,” tutupnya

 

Ingrid

Related posts
Tutup
Tutup