SulutKarya.com-BITUNG—Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SAG (29) dan YP (23). Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga.
Korban, Suryani Pongoh, mendengar keributan dan melihat dua pria tak dikenal sedang memegang senjata tajam dan mengancam anaknya, Ray Aditya. Saat korban mencoba melerai, salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah Ray, namun tidak mengenai sasaran. Pisau tersebut justru mengenai jari tangan korban.
Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa dua bilah pisau jenis badik kepada petugas.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Aertembaga, AKP Denny Tampenawas, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penggunaan senjata tajam. Kami mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib,” tegas Kapolsek.
Ingrid