Sertifikat Tanah dan Rumah di Minahasa Utara Akan Beralih ke Elektronik pada 2026

Minut, Sulut – Masyarakat Minahasa Utara akan segera merasakan perubahan signifikan dalam pengelolaan aset tanah dan rumah. Mulai tahun 2026, seluruh surat tanah dan rumah di wilayah ini wajib beralih menjadi sertifikat elektronik. Kebijakan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah dan melindungi hak kepemilikan masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Minahasa Utara, Yandri Rory, S.SiT., M.Si., melalui KTU BPN Minut Hidayat Andhi Dhinata, menyampaikan kabar ini pada Jumat, 15 Agustus 2025. Hidayat menegaskan bahwa kebijakan ini justru akan mempersulit aktivitas mafia tanah.

Hidayat menjelaskan, sertifikat elektronik memiliki beberapa keunggulan utama:

– Keamanan Data: Dokumen elektronik tercatat dalam sistem yang terkunci, mencegah perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik hak.
– Pencegahan Pemalsuan: Sertifikat elektronik mengurangi risiko pemalsuan karena data tersimpan aman dan hanya dapat diakses dengan ID elektronik.
– Keamanan Penyimpanan: Data sertifikat elektronik tersimpan aman dan tidak mudah hilang atau diubah. Perubahan data fisik, seperti pemisahan atau peralihan hak waris, hanya dapat dilakukan dengan sepengetahuan pemilik hak.
– Keamanan Lebih Tinggi: Sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertifikat fisik (blanko buku) karena menggunakan sistem pengamanan internal BPN yang lebih canggih.

Hidayat menambahkan, masyarakat akan rugi jika tidak mengurus sertifikat elektronik karena tanah mereka tidak akan terdata secara elektronik. Sertifikat elektronik, meski hanya berupa satu lembar kertas security paper, memiliki pengamanan yang lebih baik dibandingkan sertifikat fisik yang berlembar-lembar.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat fisik lama tetap berlaku dan tidak akan ditarik oleh pemerintah. Sertifikat elektronik hanya akan meningkatkan keamanan dan pengelolaan data pertanahan.

(Tim)

Related posts
Tutup
Tutup